LLDIKTI Wilayah IX mendapatkan penghargaan dari Menristekdikti sebagai Satuan Kerja Terbaik Ketiga dalam mengelola pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi LAPOR!. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof. Jasruddin pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Kemenristekdikti di Semarang, 3 Januari 2019.
LAPOR! yang merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, adalah aplikasi yang dikelola bersama oleh Kantor Staf Presiden bersama dengan Kementerian PAN RB dan Ombudsman RI. melalui LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah pusat maupun daerah karena LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Saat ini LAPOR! telah terkoneksi dengan seluruh Kementerian, Lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, LLDIKTI dan sebagian besar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Menurut Jasruddin, sampai saat ini LLDIKTI wilayah IX telah menerima sebanyak 90 pengaduan dari masyarakat melalui LAPOR! dan hampir seluruhnya telah selesai ditangani. Pengaduan tersebut didominasi dari civitas akademika yang mengeluhkan pelayanan di kampusnya serta dari masyarakat yang melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS), "Melalui LAPOR!, kami menerima beberapa laporan dari masyarakat tentang pelanggaran PTS , seperti penyelenggaraan kelas jauh dan indikasi jual beli ijazah. Semuanya sedang kami investigasi'', ujar Prof. Jasruddin.
Jasruddin menghimbau para stakeholder yang ingin menyampaikan pengaduan kepada LLDIKTI IX agar menggunakan aplikasi LAPOR! ini. Caranya bisa melalui website www.lapor.go.id atau melalui SMS ke 1708. Masyarakat dapat memantau progress penyelesaian pengaduan yang mereka sampaikan melalui website LAPOR! dan dapat berkomunikasi secara interaktif dengan narahubung LAPOR! di LLDIKTI Wilayah IX. "Melalui LAPOR!, pimpinan PTS dapat melaporkan Dosennya baik yang DPK ataupun dosen yayasan yang telah mendapatkan sertifikasi dosen namun kinerjanya buruk. Sebaliknya dosen juga dapat menyampaikan pengaduannya jika ada malmanagement dari pimpinan PTS sehingga mereka tidak bisa mengembangkan kinerja dan kompetensinya", ujar Prof. Jasruddin.
Jasruddin menambahkan, LAPOR! juga dapat digunakan oleh PTS di wilayah IX untuk mengadukan pegawai LLDIKTI Wilayah IX yang tidak memberikan pelayanan publik dengan baik. "Pelapor tidak perlu khawatir identitasnya terungkap, karena dapat memilih fitur anonim", papar Prof. Jasruddin.